Cara dan persyaratan membuat KTP Elektronik seumur hidup.
Pada
sesi kali ini saya akan berbagi cara dan syarat membuat KTP. karena
berbeda lho sekarang. KTP yang terakhir ini merupakan KTP elektronik
seumur hidup, jadi kalau sudah membuat sekali akan berguna sepanjang
umur tanpa terkecuali hilang atau rusak. oke gak perlu repot-rept
panjang kalam, sebaiknya kita mulai saja.apa saja persyaratan
pembuatannya.
1. Membawa Kartu Keluarga (KK)
2. Meminta pengantar dari desa atau kelurahan
Pertama
tama kita harus datang kekantor desa atau kelurahan untuk meminta
dibuatkan surat pengantar dari kelurahan atau desa. kemudian pihak
kelurahan atau desa meminta KK atau foto copynya untuk dilihat nomor NIK
anda. setelah itu tunggu beberapa menit,maka surat pengantar akan
diterbitkan.
Kedua:
Setelah surat pengantar jadi di kantor kelurahan maupun desa, langsung
menuju ke kantor kecamatan untuk memasukkan data pribadi anda secara
online. setelah sampai di kecamatan, langsung serahkan pengantar desa
tadi ke front office. kemudian akan ditanyakan. anda mau buat apa. jawab
saja mau buat KTP elektronik. kemudian petugas akan menyuruh anda
menunggu.
Ketiga:
Setelah beberapa saat anda akan dipanggil untuk memasukkan data online
anda. anda akan ditanyakan data pribadi anda kemudian setelah itu anda
akan di foto. setelah itu anda akan diberikan kwitansi untuk
mengambilnya dikantor catatan penduduk dan sipil (capil). mudah
bukan...?
Baik sampai disitu dulu iya, pertemuan kita sesi ini, semoga bermanfaat untuk kita semua, amiiin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar